Selasa, 24 Februari 2009

Fasilitas Pendidikan Anak Cacat,Minim

Thursday, 04-Dec-2008

Wednesday, 03 December 2008

JAKARTA (SINDO) – Sekolah inklusi yang digencarkan Pemprov DKI Jakarta kurang mengakomodasi hak pendidikan anak cacat. Pasalnya, jumlah sekolah masih minim dan terbatasnya sarana dan prasarana.


Tim Assessment Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Dahlena mengatakan, Pemprov DKI memang telah membuka sekolah inklusi (SI),sekolah umum yang menerima anak pembawaan khusus (cacat) untuk bersekolah.Program tersebut pun dibuka sejak 2003 dan diperkuat dengan Surat Edaran No 380/C6/MN tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi. Namun berdasarkan penelitian yang dilakukan ORI, di Jakarta hanya ada lima SMA inklusi,yaitu SMA 5,SMA 40, SMA112, SMA 66, SMA 54.


Kelima sekolah tersebut pun hanya diisi enam siswa.”SMA 40 dan 112 tidak ada siswa inklusi. SMA 54 satu siswa cacat tunadaksa, SMA 5 terdapat dua siswa, yaitu tunawicara dan autis. Sementara di SMA 66 terdapat dua anak tunarungu dan satu anak tunanetra,” kata Dahlena kemarin. Minimnya jumlah siswa tersebut,menurutnya,karena kurangnya sosialisasi SI.Tidak hanya itu, sistem penerimaan siswa baru dengan real online systemjuga berdampak buruk kepada anak dengan kebutuhan khusus tersebut.


Dahlena mengatakan, sistem tersebut dituding tidak proporsional karena kuota bagi anak cacat hanya 5% dan standar nilai kelulusan kurang memihak kepada anak cacat. Dari hasil penelitian,fasilitas bagi siswa penyandang cacat juga minim. Dari lima sekolah, hanya satu yang mendapat bantuan yaitu satu unit komputer di SMA 66, selebihnya tidak ada. Sarana lain seperti tangga, kursi, dan ruang kelas juga masih terbatas. Parahnya lagi, lanjut Dahlena, guru pembimbing khusus pun kurang.


”Sekolah juga mengeluhkan petunjuk dan teknis pelaksanaan sekolah inklusif ini. Akibatnya tidak ada buku pedoman penyelenggaraan,” terangnya. Kepala Seksi Kurikulum SMA Dinas Pendidikan Menengah Tinggi DKI Jakarta Budiana menampik bahwa hanya ada lima SI di Jakarta. Berdasarkan datanya, ada 22 SI di Jakarta, di antaranya SMA 16, SMA 55, SMA Don Bosco, SMA Ora Et Labora, SMA Jubilee,dan SMA Notre Dame.


Tidak hanya itu,pihaknya juga telah merintis membuka sekolah yang menerima anak dengan tingkat IQ di atas 140 di SMA 3 dan IQ 70–90 di SMA Budi Waluyo. (neneng zubaidah)


sumber: http://www.ombudsman.go.id/index.php/berita/items/fasilitas-pendidikan-anak-cacatminim.html

PENDIDIKAN Anak Berkebutuhan Khusus Belum Nikmati Pendidikan

Jakarta, Kompas - Kurang dari 5 persen anak-anak berkebutuhan khusus usia sekolah yang menikmati layanan pendidikan. Dari perkiraan 1,5 juta anak berkebutuhan khusus di Indonesia, baru 66.000 anak yang mendapat layanan pendidikan.

Eko Djatmiko Sukarso, Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa (PLSB) Departemen Pendidikan Nasional, di Jakarta, Selasa (6/11), mengatakan, kapasitas anggaran Direktorat PLSB belum mampu memenuhi keperluan pembangunan pendidikan anak berkebutuhan khusus.

Selain itu, sikap masyarakat yang masih menganggap kecacatan itu sebagai "aib" juga menyebabkan banyak keluarga yang tidak mengizinkan anak-anak berkebutuhan khusus mengakses layanan pendidikan.

Dahlan Danu, anggota staf Direktorat PLSB, mengatakan, layanan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus ini ditingkatkan dari segi akses layanan itu sendiri sehingga mudah dijangkau dan juga sosialisasi agar anak-anak berkebutuhan khusus ini mendapatkan hak yang sama seperti anak-anak lainnya.

"Untuk daerah yang jumlah anak berkebutuhan khusus cukup banyak diusahakan untuk dibangun SLB atau sekolah luar biasa. Tetapi sekarang yang dimasyarakatkan juga adalah terbentuknya pendidikan inklusi. Cara ini diharapkan akan mempermudah akses layanan pendidikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus sehingga semakin banyak anak yang menikmati pendidikan," kata Dahlan.

Ny Tumpal, warga Jakarta, memiliki seorang anak perempuan, Debora (11), yang menyandang tunarungu. Jarak SLB B yang jauh dari rumah lama-lama menjadi kendala untuk anaknya terus melanjutkan sekolah.

Dalam beberapa tahun ini pendidikan inklusi di Indonesia—di mana anak-anak berkebutuhan khusus bersekolah bersama anak- anak lain di sekolah umum—mulai tumbuh di masyarakat. Saat ini tercatat 796 sekolah inklusi yang melayani anak-anak berkebutuhan khusus, seperti tunanetra, tunarungu, dan tunadaksa.

"Perkembangan pendidikan inklusi, terutama dalam menerima anak berkebutuhan khusus, bisa dikatakan cukup bagus. Tinggal bagaimana jumlahnya terus ditingkatkan, ya tergantung dari sejauh mana imbauan pemerintah agar pendidikan inklusi itu direspona sekolah," kata Dahlan.

Untuk sekolah inklusi, pemerintah menyediakan bantuan dana seperti block grand. Bantuan itu untuk membangun fasilitas atau prasarana yang dibutuhkan untuk mempermudah anak-anak berkebutuhan khusus menikmati pendidikan di sekolah itu. Guru pendamping SLB dihadirkan di sekolah, terutama di tingkat pendidikan dasar sampai anak-anak berkebutuhan khusus bisa mandiri dalam pembelajaran. (ELN)


sumber: http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0711/07/humaniora/3976895.htm

Perlunya Penanganan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus


Oleh : Drs. Mas Hary Sanyoto, M.M.

Pendidikan adalah hak seluruh warga negara tanpa membedakan asal-usul, status social ekonomi, maupun keadaan fisik seseorang, termasuk anak-anak yang mempunyai kelainan sebagaimana di amanatkan dalam UUD 1945 pasal 31. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hak anak untuk memperoleh pendidikan dijamin penuh tanpa adanya diskriminasi termasuk anak-anak yang mempunyai kelainan atau anak yang berkebutuhan khusus.

Pendidikan Luar Biasa adalah merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental social dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Tujuannya agar anak-anak tersebut mampu mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat sehingga mampu hidup mandiri dan mengadakan interaksi dengan lingkungan social di sekitarnya. Namun kenyataannya jumlah anak berkebutuhan khusus yang mendapatkan layanan pendidikan jumlahnya masih sangat sedikit. Berdasarkan data statistic yang dikeluarkan Biro Pusat Statistik saat ini ada sekitar 1.500.000 anak berkebutuhan khusus, sedangkan yang sudah memperoleh layanan pendidikan kurang lebih 60.000 anak. Kesenjangan ini di antaranya disebabkan oleh masih adanya hambatan dalam pola pikir masyarakat kita yang masih cenderung dikotomis dan memandang anak berkebutuhan khusus.

Anak berkebutuhan khusus dianggap berbeda dengan anak normal. Mereka dianggap sosok yang tidak berdaya, sehingga perlu dibantu dan dikasihani. Pandangan ini tidak sepenuhnya benar sangat merugikan anak-anak berkebutuhan khusus secara realistis, dengan melihat apa yang dapat dikerjakan oleh masing-masing anak. Setiap anak mempunyai kekurangan namun sekaligus mempunyai kelebihan. Oleh karena itu, dalam memandang anak berkebutuhan khusus, kita harus melihat dari segi kemampuan sekaligus ketidakmampuannya. Anak berkebutuhan khusus hendaknya kelainan, baik dalam bentuk perhatian kasih sayang, pendidikan maupun dalam berinteraksi social. Dengan demikian, mereka akan dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. Didasari bahwa kelainan seorang anak memiliki tingkatan dari yang paling ringan sampai yang paling berat, dari kelainan tunggal, ganda, hingga yang kompleks yang berkaitan dengan emosi, fisik, psikis, dan social. Mereka merupakan kelompok yang heterigen, terdapat di berbagai strata social, dan menyebar di daerah perkotaan, pedesaan bahkan di daerah-daerah terpencil. Kelainan seseorang tidak memandang suatu suku atau bangsa. Keadaan ini jelas memerlukan pendekatan khusus dalam memberikan pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tersebut terdapat anak yang karena kondisi kelainannya tidak memungkinkan dating ke sekolah. Mereka terpaksa berada di luar rumah dan biasanya tidak tersentuh pendidikan yang mereka perlukan. Ada pula di antara mereka yang berada dalam perawatan di rumah sakit berbulan bulan lamanya tanpa memperoleh pendidikan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut telah disediakan berbagai bentuk layanan pendidikan (sekolah) bagi mereka. Pada dasarnya sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus sama dengan sekolah anak-anak pada umumnya. Namun karena kondisi dan karakteristik kelainan anak yang disandang anak berkebutuhan khusus, maka sekolah bagi mereka dirancang secara khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik kelainannya. Sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus ada beberapa macam, ada Sekolah Luar Biasa (SLB), ada Sekolah Dasar Luar Biasa ada Sekolah Terpadu atau Mainstreaming dan Sekolah Inklusi. SLB adalah sekolah yang dirancang khusus untuk anak-anak berkebutuhan khusus daru satu jenis kelainan. Di Indonesia kita kenal ada SLB bagian A khusus untuk anak Tunanetra, SLB bagian B khusus anak Tunarungu, SLB C khusus anak Tunagrahita dan sebagainya. Dalam satu unit SLB biasanya terdapat berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP hingga lanjutan. SDLB berbeda dengan SLB, SDLB adalah bentuk persekolahan (Layanan Pendidikan) bagi anak berkebutuhan khusus hanya untuk jejang pendidikan SD. Selain itu siswa SDLB tidak hanya terdiri dari satu jenis dari satu jenis kelainan saja, tetapi bisa dari berbagai jenis kelainan, misalkan dalam satu unit SDLB dapat menerima sisawa Tunanetra, Tunarungu, Tunadaksa, Tunanetra, bahkan siswa Autis.

Dewasa ini ditengah dikembangkan Pendidikan Inklusi. Pengembangan Pendidikan Inklusi ini tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluru Dunia terutama negara-negara Eropa Barat. Dalam pendidikan Inklusi anak-anak berkebutuhan khusus diintegrasikan ke sekolah-sekolah umum dengan menggunakan se optimal mungkin seluruh fasilitas yang ada serta dukungan lingkungan sekolah. Pelaksanaan Pendidikan Inklusi ini dilandasi keyakinan bahwa semua orang adalah bagian yang berharga dalam kebersamaan masyarakat, apapun perbedaan mereka. Dalam pendidikan ini berarti semua anak terlepas dari kemampuan maupun ketidakmampuan mereka, latar belakang budaya atau bahasa, agama atau jender, menyatu dalam komunitas sekolah yang sama. Diharapkan dengan berbagai alternatif jenis pelayanan pendidikan (sekolah) seperti diatas, orang tua dapat memilih Sekolah Luar Biasa yang dirasa paling tepat bagi pendidikan putra putrinya yang berkelainan. Tidak ada alasan untuk tidak menyekolahkan anaknya yang berkelainan, hanya karena tidak ada sekolah bagi mereka.


sumber: http://www.ditplb.or.id/2006/index.php?menu=profile&pro=181

Masyarakat Harus Dukung Pendidikan Layanan Khusus

Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendukung pendidikan layanan khusus. Program ini diprioritaskan untuk anak usia sekolah di lokasi bencana, pulau atau desa terisolir, anak-anak dari keluarga sangat miskin, terbelakang, dan tidak punya orangtua. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tobias Uly di Kupang, Sabtu (11/10) mengatakan, pendidikan layanan khusus diprioritaskan bagi anak-anak termarjinal. Mereka yang selama ini tidak mendapat pelayanan pendidikan sama sekali karena berbagai persoalani. "NTT anak-anak kelompok marjinal ini cukup banyak, selain karena kemiskinan juga kondisi wilayah kepulauan yang sangat sulit dijangkaui. Saat ini sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka proaktif memberi kesempatan kepada anak-anak untuk mengikuti program ini,"katanya. Peluncuran program ini untuk membantu kelompok masyarakat usia sekolah dasar yang selama ini tidak pernah tersentuh pendidikan. Diharapkan program ini dapat mengatasi kasus buta aksara di NTT yang sampai saat ini mencapai 300.000 lebih. Pendidikan bagi anak anak yang tergolong marjinal tidak dipungut biaya seperti sekolah formal. Guru-guru yang mengajar, adalah guru negeri. Proses belajar mengajar disesuaikan dengan kondisi dan tempat tinggal para calon siswa. Pendidikan ini juga mengeluarkan ijazah yang sama seperti sekolah formal. Tetapi jenjang pendidikan layanan khusus hanya berlaku bagi tingkat sekolah dasar, dan masuk SMP mereka sudah bisa bergabung di sekolah formal. Diutamakan dalam pendidikan ini adalah keterampilan siswa untuk bisa menulis, membaca dan menghitung. Dengan modal ini mereka bisa lanjut ke SMP, dan tidak masuk kategori buta aksara lagi.

Sumber : www.kompas.com

http://pelangi.dit-plp.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=582&Itemid=206


Quote this article in website Favourit


Pemerintah Lamban Atasi Pendidikan Khusus

JAKARTA (Media): Perhatian pemerintah negara berkembang, termasuk Indonesia, pada pendidikan anak-anak dengan kebutuhan khusus atau special needs masih sangat minim.

Padahal, jumlah anak dengan kebutuhan khusus yang menderita cacat seperti tuna netra, autistik, down syndrome, keterlambatan belajar, tuna wicara serta berbagai kekurangan lain, jumlahnya terus bertambah.

Pikiran di atas mengemuka dari Torey Hayden, pakar psikologi pendidikan dan pengajar anak-anak dengan kebutuhan khusus asal Inggris (Kuliah Bahasa Inggris), yang juga telah menerbitkan buku berisi pengalamannya mengajar di Jakarta, kemarin.

Hayden mengungkapkan, jumlah anak dengan kebutuhan khusus di seluruh dunia terus bertambah. Kondisi serupa diperkirakan juga terjadi di Indonesia. Ia mencontohkan, diperkirakan penderita autisme di dunia mencapai satu dari 150 anak.

"Itu baru penderita autis saja, belum berbagai kekurangan lain. Berdasarkan penelitian diperkirakan jumlah anak dengan special needs, dan kriteria lain juga terus bertambah pesat, diduga terkait dengan gaya hidup dan kontaminasi berbagai polutan," ungkap Hayden yang sembilan bukunya telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia itu.

Hayden menegaskan, idealnya pemerintah memberikan perhatian pada anak-anak dengan kebutuhan khusus, sama besarnya seperti yang diberikan pada murid-murid normal. Pasalnya, sebagian anak dengan kebutuhan khusus itu memiliki potensi intelektualitas yang tidak kalah dibandingkan teman-temannya sebayanya. Selain itu, pendidikan yang memadai serta disesuaikan dengan kebutuhan mereka juga akan membuat anak-anak tersebut, dapat hidup dengan wajar serta mengurangi ketergantungannya pada bantuan keluarga dan lingkungannya.

Namun, lanjut Hayden, dengan minimnya pendidikan yang diberikan pada mereka, anak-anak yang telanjur dicap cacat itu, justru akan menjadi beban sosial yang akan merepotkan keluarga dan lingkungannya. "Selain dibutuhkan jumlah sekolah yang memadai untuk mereka, juga diperlukan pola pendidikan yang tepat. Selain tentunya guru yang memadai dan benar-benar mencintai mereka," ujar penulis buku terlaris Sheila: Luka Hati Seorang Gadis Kecil, yang rencananya hari ini penulis yang kini tinggal di North Wales ini, bertemu Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) A Malik Fajar serta memberikan ceramah di Jakarta, Bandung serta Yogyakarta.

Untuk kasus Indonesia, konflik merebak di berbagai daerah, Hayden melihat dari berbagai sisi, telah membuat banyak anak mengalami trauma sosial. Mereka juga memerlukan pola pendidikan khusus berbeda dengan teman-temannya. Anak-anak yang pernah mengalami dan menyaksikan kekerasan, kata Torey, memerlukan pendekatan yang berbeda disesuaikan dengan kondisi psikologis mereka.

Anak-anak tersebut, urai Hayden, harus diyakinkan bahwa mereka dicintai lingkungannya. Selain memberikan muatan pendidikan formal, guru-guru pun, seharusnya mau mendengar keluh kesah mereka serta melakukan pendekatan psikologis lainnya.

"Ya, saya mendengar tentang kondisi di Indonesia. Jika kondisi traumatis itu dibiarkan begitu saja, kita tak akan tahu apa yang akan terjadi pada mereka nantinya setelah dewasa. Yang penting, bagaimana caranya agar anak-anak itu tetap memiliki harapan dan keyakinan tentang masa depan yang lebih baik, bahwa kondisi buruk yang terjadi sekarang bisa berubah nantinya," ujar Hayden.

Sementara itu, Haidar Bagir, Ketua Yayasan Lazuardi Hayati yang mengelola sekolah unggulan, dan mendidik anak-anak dengan kebutuhan khusus, di tempat yang sama, sepakat dengan pikiran yang digulirkan Hayden. Haidar mengungkapkan, selain mengalami kekurangan jumlah sekolah yang mengkhususkan diri pada pendidikan anak-anak dengan kebutuhan khusus, Indonesia pun harus melakukan perbaikan pada kurikulum pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus.

"Padahal, jelas-jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD), disebutkan bahwa anak telantar dan anak cacat itu menjadi tanggungan negara. Jadi, yang dibutuhkan sekarang adalah sejauh mana amanat UUD itu bisa dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari. Namun, daripada menunggu pemerintah, kami mencoba bergerak lebih dahulu, termasuk memberikan Beasiswa bagi anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah kami," tukas Haidar, Direktur Utama Mizan Publika, perusahaan yang menerbitkan buku-buku Torey Hayden.

Sumber: Media Indonesia, 7 September 2004
http://www.rajaraja.com/news_detail.php?id_news=1072

Pemerintah Diminta Perhatikan Lembaga Pendidikan Keagamaan Swasta

Peraturan Pemerintah tentang pendidikan agama dan keagamaan, memang mendapat sambutan positif dari kalangan Ormas Islam. Namun dari kalangan lain mengharapkan agar pemerintah lebih memperhatikan lembaga pendidikan keagamaan yang dikelola swasta, yang juga telah berperan bagi pencerdasan bangsa.
Seperti yang dikatakan ang-gota presidium Masyarakat Pen-didikan Sulut (MPS), Febry Dien ST dan HA Assa SPd, Sabtu (17/11), pemerintah sekiranya lebih memperhatikan Lembaga Pen-didikan Keagamaan (LPK) swasta. Di samping itu juga memperhatikan lembaga pen-didikan umat minoritas.
Menurut keduanya, peme-rintah sekiranya dalam mem-perhatikan masalah pendidikan agama dan keagamaan tidak pilih kasih dan mengenyam-pingkan LPK swasta. Perlu diketahui Peraturan Peme-rintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Aga-ma dan Keagamaan yang belum lama ini ditetapkan Presiden Su-silo Bambang Yudhoyono.
Terwujudnya PP Nomor 55 Ta-hun 2007 ini merupakan tuntu-tan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyatakan bahwa pen-didikan agama dan keagamaan perlu diatur dengan peraturan pemerintah.
Pemerintah harus mengimple-mentasikannya sehingga mem-beri pencerahan bagi lembaga pendidikan keagamaan khusus-nya yang dikelola swasta. Se-perti tercantum pada Pasal 12 PP, pemerintah atau pemerintah daerah memberi bantuan sum-ber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan. Juga pemerintah melindungi keman-dirian dan kekhasan pendidikan keagamaan selama tidak ber-tentangan dengan tujuan pen-didikan nasional.
Pada penjelasan Pasal 12, menyebutkan pemberian ban-tuan sumber daya pendidikan meliputi pendidik, tenaga ke-pendidikan, dana, serta sa-rana dan prasarana pendi-dikan lainnya. Pemberian bantuan disalurkan secara adil kepada seluruh pendi-dikan keagamaan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendi-dikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyara-kat. Dan bantuan dana pen-didikan menggunakan satuan dan mata anggaran yang berlaku pada jenis pendi-dikan lain sesuai peraturan perundang-undangan.(lex)



sumber: http://www.hariankomentar.com/arsip/arsip_2007/nov_19/lkMim001.html

Pemerintah Daerah Berupaya Maksimal Membantu Pendidikan Keagamaan

Pemerintah daerah akan selalu berupaya maksimal untuk membantu lancarnya pembangunan di bidang pendidikan, khususnya pendidikan di bidang keagamaan, guna mewujudkan Kabupaten Banjar yang Baiman Bauntung dan Batuah. Namun sejauh ini masih terkendala Permendagri nomor 13 tahun 2006, khususnya bantuan yang diberikan kepada sekolah agama swasta.

Hal tersebut dikemukakan Bupati Banjar HG. Khairul Saleh saat menerima kunjungan puluhan orang perwakilan guru-guru agama swasta se-Kabupaten Banjar, Senin (3/12) di runag kerjanya.

Lebih jauh Khairul Saleh menyatakan, salah upaya untuk membantu pendidikan keagamaan tersebut adalah dengan diserahkannya bantuan sebesar sebesar Rp. 3,6 miliyar lebih untuk 1.494 guru TK Alqur’an, 167 guru TK Alqur’an Albanjari, 1.195 guru madrasah diniyah awwaliyah dan 126 guru madrasah diniyah wustho.

Disamping itu bantuan tersebut menurut Khairul Saleh juga diserahkan bantuan untuk 1.435 guru pondok pesantren, 1.583 guru madrasah ibtidayah, tsanawiyah dan aliyah swasta serta bantuan untuk 187 orang penghulu se-Kabupaten Banjar saat menjelang Lebaran 1428 hijriyah beberapa waktu lalu.

Sehubungan dengan adanya keinginan para pelaku pendidikan agama swasta tersebut tentang bantuan yang diberikan dalam pelaksanaan ujian nasional Khairul Saleh menyatakan, untuk sekolah agama negeri sudah menjadi tanggung jawab Departemen Agama, sedangkan untuk sekolah agama swasta, akan dianggarkan melalui APBD yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan.

Sementara Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Banjar H. Nabhani Abdullah, mengemukakan saat ini pihaknya masih terkendala untuk membantu Pemerintah dalam mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 9 tahun, karena masih banyaknya sekolah swasta yang masih menggunakan kurikulum Pondok Pesantren dan tidak menggunakan kurikulum Depag, sehingga tidak dapat mengikuti ujian nasional.

Menanggapi kendala itu, Wakil Bupati Banjar KH. Muhammad Hatim, Lc yang juga turut menerima kunjungan tersebut mengemukakan, untuk merubah atau mengganti kurikulum Pondok Pesantren menjadi Kurikulum Depag memang tidak mungkin, mengingat siswa yang masuk sekolah di madrasah swasta pada sore hari, biasanya juga masuk sekolah di Sekolah Dasar pada pagi harinya, khususnya bagi mereka yang tinggal di daerah pedesaan.

Labih jauh Guru Hatim, menjelaskan, setelah meluluskan madrasah swasta biasanya mereka juga meluluskan Sekolah Dasar di kampungnya dan meneruskan ke tingkat yang lebih tinggi pada Pondok Pesantren di ibu kota kabupaten namun tidak menggunakan kurikulum Depag.

Untuk mengatasi kendala Depag dalam mensukseskan wajar dikdas 9 tahun, ia menganjurkan agar para guru-guru pada sekolah swasta, khususnya yang memiliki murid yang tidak berijazah sesuai kurikulum Pemerintah ataupun kurikulum Depag agar menyediakan atau menyelenggarakan kegiatan belajar Paket B dan Paket C guna membantu pemerintah dalam mensukseskan wajar dikdas 9 tahun.


sumber: http://banjarkab.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1039&Itemid=11