Minggu, 17 Mei 2009

Selasa, 19 Februari 2008 Kota Pontianak Miliki 2 Sekolah yang Ada KLK Program Khusus Anak Putus Sekolah

Pontianak,- Program kelas layanan khusus (KLK) untuk anak putus sekolah merupakan program depdiknas pusat. Program kelas layanan khusus SD ini adalah alternatif model pendidikan untuk menjaring anak usia SD yang belum bersekolah atau putus sekolah.

Di Kota Pontianak hanya 2 sekolah yang ada KLK. Yakni SDN 8 Pontianak Selatan dan SDN 9 Pontianak Utara. Ini terungkap ketika Pontianak Post, menemui kepala bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Drs. Abdul Wahab di ruang kerjanya, Senin (18/2) kemarin.

Dia mengatakan program ini didanai APBN pusat. Program ini dicanangkan, karena sebuah penelitian pada tahun 2002. Dimana dalam rangka mewujudkan wajib belajar 9 tahun, banyak siswa SD drop out. Sebab itu, tahun ajaran 2003/2004 sampai sekarang KLK sudah diterapkan di Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Makasar.

Di Kalbar khususnya Kota Pontianak baru dilaksanakan tahun ajaran 2007/2008. Dia menjelaskan, tidak semua sekolah melaksanakan KLK di Kota Pontianak. Itu katanya ada kriteria khusus bagi sekolah yang akan melaksanakan program tersebut. Tahap awal, dinas pendidikan kota menjaring seluruh sekolah dasar di Kota Pontianak yang nantinya akan dipilih 2 Sekolah untuk menjalankan KLK sesuai kriteria dari pusat.

Kriteria tersebut seperti, kedekatan lokasi sekolah dengan pasar dan lingkungan yang masyarakatnya tergolong ekonomi menengah kebawah. Misalnya banyak daerah pemulung atau kurang mampu. “Bagi kepala sekolah dan guru yang akan dijadikan pelaksana KLK wajib menempuh tes kemampuan terutama masalah psikologi anak. Program ini tidak sembarangan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, SD yang akan menjalankan Program KLK harus memenuhi kriteria antara lain, pertama banyak anak-anak yang berusia sekolah yang belum bersekolah atau putus sekolah di sekitar lingkungan SD tersebut. Kedua berlokasi dekat tempat tinggal siswa yang memiliki kondisi khusus (golongan menengah kebawah) dan dekat dengan pasar.

Ketiga, sekolah tersebut bersedia menyelenggarkan KLK. Keempat, Sekolah harus memiliki tiga ruang belajar untuk pelaksanaan program siswa KLK. Kelima, Memiliki jumlah guru minimal tiga orang untuk tenaga pendidik dalam program tersebut. Keenam sekolah memiliki calon peserta KLK minimal 20 orang.

Dia menambahkan pelaksanaan program KLK ini diluar jam reguler atau dengan kata lain pada sore hari dimulai dari jam 13.00 wib sampai jam 16.30. Anak-anak ini akan dibina selama 2 bulan sampai 1 tahun. “Dalam pembelajarannya kita akan selalu memberikan motivasi dan pemahaman betapa pentingnya pendidikan. Program ini bukan sekedar proyek semata. Tetapi untuk melayani masyarakat yang kurang beruntung,” katanya.

Setelah para murid KLK menyadari dan memahami pentingnya pendidikan untuk masa depan maka akan ada tindak lanjut. Tindak lanjut berupa penyaluran siswa ke program reguler. Ini didasarkan pada penilaian tenaga pendidik terhadap kemampuan anak-anak tersebut. Jika anak tersebut pada saat sekolah drop out kelas empat maka akan dimasukkan ke kelas empat.

Dia juga mengatakan program pusat ini tidak permanen, artinya ketika 20 anak tesebut sudah berhasil dibina dan mereka sudah sekolah seperti biasa, maka dinas pendidikan akan memilih kembali sekolah yang akan menjalankan KLK dimana banyak anak-anak putus sekolah atau anak usia sekolah belum bisa bersekolah. (har)

< Program kelas layanan khusus (KLK) untuk anak putus sekolah merupakan program depdiknas pusat. Program kelas layanan khusus SD ini adalah alternatif model pendidikan untuk menjaring anak usia SD yang belum bersekolah atau putus sekolah.

Di Kota Pontianak hanya 2 sekolah yang ada KLK. Yakni SDN 8 Pontianak Selatan dan SDN 9 Pontianak Utara. Ini terungkap ketika Pontianak Post, menemui kepala bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Drs. Abdul Wahab di ruang kerjanya, Senin (18/2) kemarin.

Dia mengatakan program ini didanai APBN pusat. Program ini dicanangkan, karena sebuah penelitian pada tahun 2002. Dimana dalam rangka mewujudkan wajib belajar 9 tahun, banyak siswa SD drop out. Sebab itu, tahun ajaran 2003/2004 sampai sekarang KLK sudah diterapkan di Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Makasar.

Di Kalbar khususnya Kota Pontianak baru dilaksanakan tahun ajaran 2007/2008. Dia menjelaskan, tidak semua sekolah melaksanakan KLK di Kota Pontianak. Itu katanya ada kriteria khusus bagi sekolah yang akan melaksanakan program tersebut. Tahap awal, dinas pendidikan kota menjaring seluruh sekolah dasar di Kota Pontianak yang nantinya akan dipilih 2 Sekolah untuk menjalankan KLK sesuai kriteria dari pusat.

Kriteria tersebut seperti, kedekatan lokasi sekolah dengan pasar dan lingkungan yang masyarakatnya tergolong ekonomi menengah kebawah. Misalnya banyak daerah pemulung atau kurang mampu. “Bagi kepala sekolah dan guru yang akan dijadikan pelaksana KLK wajib menempuh tes kemampuan terutama masalah psikologi anak. Program ini tidak sembarangan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, SD yang akan menjalankan Program KLK harus memenuhi kriteria antara lain, pertama banyak anak-anak yang berusia sekolah yang belum bersekolah atau putus sekolah di sekitar lingkungan SD tersebut. Kedua berlokasi dekat tempat tinggal siswa yang memiliki kondisi khusus (golongan menengah kebawah) dan dekat dengan pasar.

Ketiga, sekolah tersebut bersedia menyelenggarkan KLK. Keempat, Sekolah harus memiliki tiga ruang belajar untuk pelaksanaan program siswa KLK. Kelima, Memiliki jumlah guru minimal tiga orang untuk tenaga pendidik dalam program tersebut. Keenam sekolah memiliki calon peserta KLK minimal 20 orang.

Dia menambahkan pelaksanaan program KLK ini diluar jam reguler atau dengan kata lain pada sore hari dimulai dari jam 13.00 wib sampai jam 16.30. Anak-anak ini akan dibina selama 2 bulan sampai 1 tahun. “Dalam pembelajarannya kita akan selalu memberikan motivasi dan pemahaman betapa pentingnya pendidikan. Program ini bukan sekedar proyek semata. Tetapi untuk melayani masyarakat yang kurang beruntung,” katanya.

Setelah para murid KLK menyadari dan memahami pentingnya pendidikan untuk masa depan maka akan ada tindak lanjut. Tindak lanjut berupa penyaluran siswa ke program reguler. Ini didasarkan pada penilaian tenaga pendidik terhadap kemampuan anak-anak tersebut. Jika anak tersebut pada saat sekolah drop out kelas empat maka akan dimasukkan ke kelas empat.

Dia juga mengatakan program pusat ini tidak permanen, artinya ketika 20 anak tesebut sudah berhasil dibina dan mereka sudah sekolah seperti biasa, maka dinas pendidikan akan memilih kembali sekolah yang akan menjalankan KLK dimana banyak anak-anak putus sekolah atau anak usia sekolah belum bisa bersekolah. (har)

sumber: http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?berita=Kota&id=152143

Sabtu, 16 Mei 2009

Layanan Pendidikan Untuk Kaum Marginal Masih Terabaikan

(Tempo Interaktif) Direktur Direktorat Pendidikan Kesetaraan Departemen Pendidikan Nasional Ella Yulaelawati mengatakan layanan pendidikan bagi kaum marginal masih sangat minim. Beasiswa yang selama ini digulirkan pemerintah untuk membantu kaum marginal juga dinilai tidak efektif.

"Tidak cukup hanya dengan pemberian beasiswa. Pendidikan untuk kaum marginal harus dilakukan dengan empati," katanya dalam seminar dan sosialisasi pendidikan kesetaraan di Aula Masjid Baitussalam, Jakarta, Minggu (29/04).

Menurutnya, layanan pendidikan yang bersifat empati, salah satunya adalah dengan menggalakkan program pendidikan kesetaraan bagi kaum marginal. Selain lebih efektif, pendidikan kesetaraan juga dianggap lebih fleksibel dan tepat diterapkan pada kaum marginal. Sebab, selain bersifat nonformal, pendidikan kesetaraan juga mengajarkan keterampilan dasar yang dapat melatih peserta didiknya untuk lebih siap dalam menghadapi dunia kerja. "Dalam pendidikan kesetaraan, yang diajarkan bukan hanya keseriusan, tapi juga bermain. Bukan hanya logika, tapi juga empati," katanya.

Pendidikan kesetaran merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A (setara dengan Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiah), Paket B (setara dengan Sekolah Menengah pertama atau Madrasah Tsanawiyah), serta Paket C (setara Sekolah Menengah Umum atau Madrasah Aliyah). Hasil pendidikan nonformal dihargai setara dengan hasil pendidikan formal, setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sehingga, setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan berhak melanjutkan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi. "Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang setara dnegan pendidikan formal dalam memasuki perguruan tinggi atau lapangan kerja," katanya.

Ia manambahkan, pendidikan kesetaraan bukanlah hal yang baru. Ia mencontohkan, sebanyak 1,1 juta siswa di Amerika Serikat memilih pendidikan di sekolah rumah. Sedangkan di Inggris, sekitar 90 ribu orang memilih belajar di rumah daripada disekolah. "Hal yang sama juga terjadi Kanada dan Selandia Baru," katanya.

Di Indonesia sendiri, peserta didik pendidikan kesetaraan Paket B pada 2007 tercatat 535,072 orang. Angka ini jauh lebih tinggi dari jumlah peserta didik pendidikan kesetaraan pada 2003 yang hanya berjumlah 259,360. Sedangkan peserta didik pendidikan kesetaraan Paket A tahun ini berjumlah 105,468 orang. Jumlah kelulusan Paket B pada 2006 tercatat 310,287 orang dan Peket A sebanyak 27,821 orang. Untuk meningkatkan layanan pendidikan kesetaraan, ia menambahkan, Departemen Pendidikan Nasional telah menganggarkan dana sebesar Rp 260 ribu untuk setiap peserta didik Paket A per tahun dan Rp 238 ribu untuk peserta didik Paket B per tahun. Sedangkan untuk penyelenggara pendidikan kesetaraan, departemennya akan membantu dana sebesar Rp 1,8 juta per tahun untuk Paket A dan 2,4 juta per tahun untuk Paket B.

Selain mensosialisasikan pendidikan kesetaraan, ia juga memberikan bantuan berupa satu unit mobil kepada Yayasan Al Hikmah untuk menjalankan program pendidikan kesetaraan. Acara ini juga dihadiri Anggota Komisi X DPR Aan Rohanah dari Fraksi PKS dan Ahli bidang pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta Sukro Muhab.

sumber : http://www.kesetaraan.net/index.php?option=com_content&task=view&id=33&Itemid=1

Mencari Keberadaan Anak Cacat untuk Memfasilitasi Pendidikannya

Menurut data Sensus Nasional Biro Pusat Statistik tahun 2003, jumlah penyandang cacat di Indonesia sebesar 0,7 % dari jumlah penduduk 211.428.572 atau sebanyak 1.480.000 jiwa.

Dari jumlah tersebut 21,42 % diantaranya anak cacat usia sekolah (5-18 tahun) atau 317.016 anak. Dengan menggunakan data dasar tahun 2003, kemudian diproyeksikan secara proporsional, maka jumlah anak cacat usia sekolah pada tahun 2007 menjadi 321.000 anak.

Angka dimaksud tentunya cukup signifikan menjadi sasaran perluasan dan pemerataan pendidikan bagi anak berkelainan/cacat guna menyumbang APM SD/MI/Paket A yang saat ini telah mencapai 94,90 % dan APM SMP/MTs/Paket B mencapai 92,52% (sumber: naskah sambutan Mendiknas pada upacara bendera peringatan Harkitnas Mei 2008) menuju penuntasan wajib belajar tahun 2008.

Kebijakan pemerataan pendidikan bagi seluruh anak bangsa merupakan realisasi terhadap amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa ”setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya”.

Kemudian ditindaklajuti dengan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 5 ayat (2) bahwa ”warga negara yang berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”, dan pasal 7 ayat (2) bahwa ”Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya”.

Atas dasar ketentuan di atas, maka dalam rangka menyukseskan program wajib belajar dan merealisasikan hak azasi manusia, layanan pendidikan bagi anak berkelainan/cacat perlu ditingkatkan. Kebijakan pemerintah dalam penuntasan Wajib Belajar juga disemangati oleh seruan international Education Far All (EFA) dan dikumandangkan oleh UNESCO, sebagai kesepakatan global hasil World Education Forum di DAKAR, Senegal tahun 2000.

Oleh karena itu pemerintah memberi peluang kepada anak berkelainan/cacat melalui pendidikan secara segregasi di SDLB, SMPLB, SMALB dan melakukan terobosan dengan memberi kesempatan memperoleh pendidikan di sekolah reguler (SD/MI,SMP/MTs/SMA/MA dan SMK/MAK) yang disebut "Pendidikan Inklusif (inclusive education)”.

Namun di luar dugaan keberadaan anak cacat tersebut masih harus terus dicari di bumi pertiwi ini. Menurut Statistik Sekolah Luar Biasa tahun 2006/2007 jumlah peserta didik penyandang cacat yang telah mengenyam pendidikan baru mencapai 87.801 anak (27,35%), dimana 72.620 anak mengikuti pendidikan segregasi di SDLB, SMPLB, SMALB atau SLB dan 15.181 anak cacat lainnya mengikuti pendidikan inklusif (sumber data: Direktorat PSLB).

Dengan demikian masih terdapat 233.199 (72,65%) anak cacat yang tinggal di desa, kecamatan dan kabupaten/kota belum mengenyam pendidikan. Oleh karena itu upaya pemerataan pendidikan itu menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Banyak penyebab mengapa jumlah anak cacat yang belum tersentuh pendidikan masih tinggi, antara lain:

1. Orang tua cenderung menyem-bunyikan keberadaan anaknya yang cacat di rumah, sehingga tidak mempedulikan lagi pendidikan anaknya. Hal ini dilakukan karena keluarganya malu jika terbuka aibnya, kendati mampu membiayai sekolah. Perilaku tersebut tentunya bertentangan dengan UUD 1945 (amande-men) pasal 31 ayat (1),(2) dan UU Sisdiknas pasal 5 ayat (1), (2), pasal 7 ayat (2), pasa 32 ayat (1).

2. Orang tua masih menerapkan paradigma lama bahwa menyekolahkan anak cacat kurang menguntungkan dipandang dari aspek ekonomi. Pada hal pendidikan merupakan investasi untuk masa depan anak, melalui proses pengajaran, penyebarluasan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga, serta penanaman nilai-nilai luhur untuk meningkatkan taraf hidupnya.

3. Kondisi ekonomi orang tuanya memang benar-benar miskin, sehingga tidak mampu lagi membiayai sekolah anaknya. Akibatnya keluarga mengambil keputusan hanya memprioritaskan untuk membiayai kelangsungan hidupnya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat keberadaan anak cacat tersebar di desa dan kecamatan yang kemungkinan termasuk kategori daerah miskin yang dapat memicu bertambahnya penderita gizi buruk, yang disinyalir sebagai salah satu penyebab kecacatan anak dalam kandungan ibunya. Berdasarkan data BPS tahun 2005 jumlah penduduk penderita gizi buruk mencapai 4,42 juta jiwa.

4. Belum tersedianya SLB di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, di sisi lain anak cacat tertentu memerlukan pendampingan orang tuanya ke sekolah. Hal ini menimbulkan problema baru yakni biaya transportasi menuju sekolah sangat tinggi yang memberatkan beban orang tuanya.

5. Keberadaan anak cacat belum dapat diterima sepenuhnya belajar bersama dengan anak biasa, karena anak biasa takut tertular perilaku atau terganggu oleh faktor higiennitas kehidupan seharĂ­-hari di kelas maupun dalam bermain.

6. Upaya pemenuhan hak azasi anak cacat untuk mengenyam pendidikan oleh berbagai pihak belum dilakukan secara maksimal, termasuk belum optimalnya sosialisasi pentingnya pendidikan bagi anak berkelainan di seluruh pelosok desa dan kecamatan di Tanah Air.

7. Biaya satuan pendidikan bagi siswa anak berkelainan/cacat relatif lebih tinggi dibanding dengan biaya satuan pendidikan untuk siswa biasa. Menurut hasil riset hal tersebut karena disamping anak cacat perlu fasilitas pendidikan pada umumnya, masih memerlukan pula alat pendidikan khusus, alat bantu khusus dan lainnya.

Beberapa permasa-lahan di atas secara bertahap dan berkelanjutan sebenarnya telah, sedang dan akan terus dicari dan diberikan solusinya. Pemerintah dalam hal ini Direktorat PSLB, Ditjen Manajemen Dikdasmen telah menyiapkan berbagai kebijakan dan/atau program, antara lain :

Pertama, penjaringan data anak cacat yang melibatkan berbagai unsur, antara lain: Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/ Provinsi, Peme-rintah Daerah Kabupaten/ Kota/ Provinsi, BPS Kabupaten/ Kota/ Provinsi, Kantor Wilayah Departemen Sosial, Kantor Wilayah Departemen Agama, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi, Forum Komunikasi dan Asosiasi Peduli PLB serta LSM lainnya.

Kedua, pengembangan Sistem Informasi Manajemen Direktorat PSLB yang memiliki jaringan kerja dengan Sentra Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di seluruh provinsi. Melalui SIM ini diharapkan masing-masing dapat mengakses data dan informasi PLB secara timbal balik untuk kepentingan pembinaan sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Ketiga, pembangunan unit sekolah baru (USB) di kabupaten-kabupaten yang belum tersedia faslitas SLB, utamanya kabupaten yang telah menyiapkan lahan kosong yang memadai. Hal ini dipastikan dapat menampung anak cacat di desa dan kecamatan pada kabupaten yang bersangkutan. Jumlah SLB pada tahun 2006/2007 mencapai 1.569 sekolah, dimana 80,75% diantaranya SLB swasta (sumber data: Direktorat PSLB).

Keempat, memperluas implementasi program penyelenggaraan pendidikan inklusif (inclusive education), sehingga anak cacat yang tinggal di desa,kecamatan, kabupaten/kota memiliki peluang atas haknya untuk belajar bersama dengan siswa lain di sekolah reguler terdekat. Jumlah sekolah penyelenggara pendidikan inklusif di Negeri ini pada tahun 2006/2007 mencapai 814 sekolah (TK,SD, SMP,SMA,SMK) yang berhasil menampung 15.181 anak cacat (sumber data: Direktorat PSLB).

Kelima, mensosialisasikan pentingnya pendidikan segregasi dan pendidikan Inklusif kepada masyarakat pengguna jasa pendidikan, yang diharapkan dapat mengubah paradigma orang tua untuk segera memberikan peluang pemenuhan dan penyamaan hak azasi anak cacat mengenyam pendidikan, sehingga anak cacat dapat mengaktualisasikan potensi kecerdasan dan bakatnya demi masa depan.

Keenam, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan aksessibilitas anak cacat menuju sekolah inklusif dan sekolah segregasi, subsidi beasiswa cacat yang miskin, biaya operasional sekolah (BOS), melengkapi alat pendidikan khusus, alat bantu khusus, menyediakan ruang sumber, bengkel, alat keterampilan, alat olah raga, perpustakaan, mengalokasikan dana riset terkait dengan penelitian PLB dan lainnya.

Ketujuh, bekerjasama dengan Ditjen PMPTK membahas, mengusulkan untuk menyiapkan tenaga pendidik sebagai guru khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dan sekolah segregasi. Guru khusus sangat berperan untuk mengajar, membimbing, menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar di sekolah, sehingga kemandirian sekolah dapat dijamin. Jumlah kepala sekolah dan guru di SLB sampai dengan tahun 2006/2007 mencapai 16.961 orang (data: Direktorat PSLB)

sumber : http://mandikdasmen.aptisi3.org/

Anak Cacat Punya Hak Untuk Memperoleh Pendidikan

Anak-anak Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Jayapura sedang melakukan kegiatan melukis. (Foto: Musa Abubar)

JUBI—Di Provinsi Papua terdapat cukup banyak anak yang berkebutuhan khusus (cacat), terutama di wilayah pedalaman. Namun mereka tak pernah memperoleh pendidikan yang layak seperti anak pada umumnya.

“Jangan kan di wilayah pedalaman yang jauh dari akses pendidikan, di kota saja belum cukup banyak sekolah yang menangani anak-anak cacat. Mereka kan punya hak yang sama dengan orang normal dalam memperoleh pendidikan,” sebut Kamino, Kepala Sekolah Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Bagian B, Kotaraja, Jayapura, Papua Kamino, S.Pd kepada JUBI di ruang kerjanya, belum lama ini. Dikatakannya, kalau ada pihak yang tak memperdulikan anak-anak cacat, itu merupakan tindakan salah.
Kamino menjelaskan, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Bagian B Kotaraja, Jayapura, setiap tahun menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak maupun elektronik agar masyarakat tahu ada sekolah yang menampung anak-anak yang berkebutuhan khusus (cacat). “Kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sekolah anak-anak yang berkebutuhan khusus (cacat) melalui media cetak dan elektronik agar mereka tahu ada sekolah khusus yang menampung anak-anak cacat,” katanya.
Dikatakan Kamino, SLBN di Kota Jayapura terdiri dari beberapa bagian masing-masing Bagian A khusus Tuna Netra (Buta), Bagian B Tuna Rungu (Bisu), Bagian C Tuna Grahita (Mental) serta Bagian D Tuna Daksa (Cacat Tubuh). Khusus di SLBN Bagian B Kotaraja, Jayapura menyelenggarakan pendidikan untuk tingkat TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB. Selain SLBN Kotaraja, di Kota Jayapura terdapat 3 SLBN masing-masing SLBN Buper Perumnas I Waena menyelenggarakan pendidikan Bagian A, B, C dan D untuk tingkat SDLB, SMPLB dan SMALB serta SLBN Yoka, Waena menyelenggarakan pendidikan Bagian A,B,C,D khusus tingkat SDLB. SLBN Bagian B Kotaraja, Jayapura terdiri dari TKLB 3 siswa terdiri dari putra 1 dan 2 putri, SDLB 29 putra 16, putri 13, SMPLB 11 9 putra, 2 putri, SMALB 19 putra 12, 9 putri. Jumlah 64 siswa putra 38 dan putri 25.
Untuk mengajar siswa di SLBN Bagian B Kotaraja, Jayapura, maka para guru mesti memiliki pendidikan khusus, terdiri dari Diploma II Pendidikan Luar Biasa dan Sarjana Bimbingan Konseling. Jumlah guru 17 orang terdiri 9 pria dan 8 perempuan. Selain itu, SLBN Bagian B Kotaraja, Jayapura beruntung memiliki seorang guru, Kamino yang menyelesaikan pendidikan Diploma II pada IKIP Solo FKIP Jurusan Pendidikan Luar Biasa dan melanjutkan pendidikan S 1 pada FKIP Program Studi Bimbingan Konseling di Universitas Cenderawasih Jayapura.

Kamus Sistem Isyarat Bahasa Indonesia
Tata Cara Pengajaran di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Bagian B Kotaraja, Jayapura menggunakan Kamus Sistem Isyarat Bahasa Indonesia. Dijelaskan Kamino, Kamus Sistem Isyarat Bahasa Indonesia yang diajarkan di SLBN Bagian B Kotaraja, Jayapura terdiri dari abjad jari, tanda baca, awalan, akhiran, imbuhan, angka, kata dan lain-lain. “Para guru yang mengajar di SLBN Bagian B Kotaraja, Jayapura ini selain mengajar dengan menggunakan bahasa bibir juga menggunakan isyarat bahasa. Beda dengan mengajar di sekolah-sekolah umum,” katanya. Ditambahkannya, para guru di sekolah tersebut melakukan pendekatan pengajaran kelas difokuskan secara individu karena karakter setiap anak berbeda. “Si A dan B memiliki kemampuan yang berbeda dengan Si C dan D sehingga guru harus memahami karakter setiap anak,” ujar Kamino.
Dinyatakan Kamino, untuk SLBN Bagian B (khusus anak-anak tuna rungu) mata pelajaran yang diberikan adalah bimbingan Bina Presepsi Bunyi dan Irama (BPBI) yakni melatih untuk bicara dan melatih pendengaran. Menurutnya, sebagian besar siswa yang masuk di SLBN Bagian B Kotaraja, Jayapura ini belum mendapatkan bimbingan BPBI. Untuk itu, pihaknya menyiapkan ruangan khusus untuk pembinaan BPBI yang dilengkapi dengan peralatan untuk melatih dalam pembelajaran BPBI yang dapat menimbulkan sumber bunyi seperti pianika, piano, rebana, gong, seruling, tambur, tifa dan lain-lain.
Bagi siswa yang belum pernah sekolah, tukas Kamino, mereka masih mempunyai sisa pendengaran atau suara setelah dibina dan dilatih di sekolah mereka mengalami perubahan serta bisa berbicara walaupun tak sejelas orang normal.
“Jadi mereka yang masih punya sisa suara dilatih supaya bisa berbicara. Sedangkan yang masih punya sisa pendengaran dilatih supaya pendengarannya lebih peka,” tutur Kamino. Di dalam kehidupan bersama anak-anak cacat, Kata dia, ada suka dan duka. Sukanya adalah dapat bermain dan bercanda bersama anak-anak dengan tingkah laku yang lucu. Sedangkan dukanya adalah perilaku anak-anak acapkali menjengkelkan karena sering tak mengikuti bimbingan dan arahan dari guru. “Menghadapi anak-anak cacat kita mesti sabar dan penuh kasih sayang,” imbuh Kamino.
Para siswa SDLB Bagian B Kotaraja, Jayapura sebagian besar tinggal di Angkasa, Base’G, Jayapura Kota, Pasir Dua dan lain-lain. Kamino menyatakan, siswa tuna runggu memiliki ketrampilan lebih di bidang melukis, menganyam, menjahit, menyulam dan lain-lain. Di bidang olahraga 5 siswa dari SLBN Bagia B Kotataja, Jayapura mendapat kesempatan mewakili Provinsi Papua pada Pekan Olahraga Cacat Nasional (Percanas) ke-17 Tahun 2008 lalu di Samarinda (Kalimantan Timur), di cabang atletik yakni lari 100—1.500 Meter, lompat jauh, lempar lembing, lempar cakram dan tolak peluru. Sebelumnya di tahun yang sama, SLBN Bagian B Kotaraja, Jayapura juara III Kejuaraan Atletik Tingkat SLTA Se-Kota Jayapura. Para siswa SLBN Bagian B Kotaraja, Jayapura setiap Jumat mengikuti pembinaan dan pengembangan diri terutama olahraga tenis, bulu tangkis dan lain-lain. (Musa Abubar/Makawaru da Cunha)


sumber : http://www.tabloidjubi.com/index.php?option=com_content&task=view&id=121

SOSIALISASI PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS DI KABUPATEN/KOTA SE NUSA TENGGARA TIMUR

Kegiatan Sosialisasi Program Perluasan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 12 s/d 14 April 2007 bertempat di UPTD PKB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa tenggara Timur Jln. Perintis Kemerdekaan Kota Baru Kupang. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bapak Ir. Thobias Uly, M. Si.

Kegiatan ini berlangsung lancar dan tertib dengan jumlah peserta 105 orang dengan melibatkan unsur-unsur Kepala Sekolah/Guru SLB, Sekolah Terpadu, Penyelenggara Akselerasi, Komite Sekolah dan Staf Sub Dinas PLBK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tujuan pemberian subsidi ini adalah untuk mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan melalui kesempatan memperoleh pendidikan, meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan melalui penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu, mendorong sekolah untuk melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di sekolah serta mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

sumber : http://www.subdinplbk-ntt.com/2007/index.php?menu=news&id_news=51

Pendidikan untuk Anak Pemulung

Lokasi pembuangan akhir sampah (LPA) Bantar Gebang merupakan pusat penampungan seluruh sampah dari wilayah bekasi dan DKI jakarta, lokasi beroperasi sejak tahun 1989 dengan luas areal 23 ribu m3/hari dari berbagai jenis sampah yang berasal dari pasar umum, swalayan, restoran, hotel dan rumah tangga.

Pemulung anak merupakan komunitas yang selayaknya memperoleh hak-hak dasarnya dengan baik. Mereka dapat bermain dan belajar sebagaimana layaknya anak-anak yang lain bisa menikmati masa kanak-kanak dan terlindung dari bahaya kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Dari tahun ke tahun jumlah pemulung senantiasa berubah dan bertamabah, demikian juga dengan pemulung anak. Hal ini sangat dipengaruhi oleh situasi krisis ekonomi yang sampai saat ini belum terselesaikan dimana terjadi penyempitan lapangan pekerjaan, pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat miskin. Dan meningkatnya harga kebutuhan pokok sehingga mendorong pelibatan seluruh anggota keluarga untuk ikut bekerja

Lokasi pembuangan akhir sampah (LPA) Bantar Gebang merupakan pusat penampungan seluruh sampah dari wilayah bekasi dan DKI jakarta, lokasi beroperasi sejak tahun 1989 dengan luas areal 23 ribu m3/hari dari berbagai jenis sampah yang berasal dari pasar umum, swalayan, restoran, hotel dan rumah tangga.

Kehadiran LPA Bantar gebang telah memunculkan komunitas baru dimana mereka merupakan kelompok migran dari jawa barat, jawa tengah, dan madura yang bekerja sebagai pengais sampah. Lokasi ini merupakan ladang pekerjaan dan tempat bergantung dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan komunitas tersebut sudah menganggap bahwa LPA Bantar Gebang sebagai tambang emas terbuka.

Dimana mereka memperoleh pekerjaan dengan mudah dan memberikan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun pekerjaan resiko kecelakaan dan ancaman bahaya dari buruknya lingkungan kerja begitu pula lingkungan tempat tinggal yang tidak kondusif untuk perkembangan fisik, kesehatan moral dan moral bagi anak.

Hambatan yang dirasakan oleh anak dalam mendapatkan hak-haknya dikarenakan (1) Kondisi keluarga yang migran dan miskin menyebabkan anak-anak hidup tanpa identitas kewarganegaraan, (2) tempat tinggal yang tidak memadai dan lingkungan tak bersanitasi berdampak pada buruknya status kesehatan pemulung anak, (3) komunitas illegal berdampak pada kesulitan memperoleh akses pelayanan publik, seperti PENDIDIKAN dan kesehatan. Kondisi ini tentunya tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak pada situasi yang lebih buruk bagi anak Indonesia.

Yayasan Dinamika Indonesia yang didirikan tahun 1989 bersama Portalinfaq melakukan kegiatan kerjasama yang difokuskan kepada bidang pendidikan dan Sosial. Kerjasama yang berlangsung ini merupakan kerjasama yang ketiga dalam program pendidikan khususnya bagi anak-anak pemulung yang bersekolah di dalam LPA Bantar Gebang.

Sampai saat ini jumlah murid yang telah bersekolah di Sekolah formal di bawah bimbingan Yayasan Dinamika Indonesia sebanyak 210 siswa baik ditingat SD maupun SLTP, sedangkan ruangan sekolah yang dimiliki hanya mempunyai 4 kelas dan ini untuk bagi siswa-siswi kelas 1 sampai dengan kelas 5, sedangkan untuk mereka yang akan ke kelas 6 direkomendasikan oleh pihak sekolah untuk melanjutkan ke sekolah-sekolah negeri dan swasta yang telah bekerjasama dengan Yayasan dinamika Indonesia.

Begitu pula bagi mereka yang telah tamat SD juga diusahakan untuk tetap melanjutkan kejenjang SLTP disekitarnya agar kesinambungan pendidikan yang mereka dapati akan menjadi bekal untuk kehidupan yang lebih baik. Dukungan bagi Anak untuk belajar ini dimaksudkan agar anak-anak pemulung dapat menggunakan hak-hak dasarnya dan mengurangi jam kerja anak dalam membantu orang tua mereka sebagai pemulung.

Sasaran lain yang hendak dicapai dari proses pembelajaran ini secara tidak langsung adalah kelompok-kelompok dalam komunitas dalam situasi khusus yaitu : (1) Keluarga pekerja anak, (2) Tokoh komunitas pemulung, (3) Pemerintah daerah dimana komunitas pemulung berasal dan pihak-pihak yang mengelola LPA BantarGebang.

Kesadaran akan perhatian kepada pekerja anak dan pendidikan anak membutuhkan waktu dan pemahaman tentang kewajiban anakpun belum sepenuhnya diketahui oleh para komunitas pemulung bahkan secara legalitaspun Undang-Undang tentang Pekerja Anak belum dilaksanakan secara baik dan konsisten. Untuk itulah peran LSM dan masyarakat dalam membangun kesadaran pendidikan bagi pekerja anak sangat dibutuhkan dalam bentuk kepedulian sosial membantu mereka untuk tetap bersekolah.

http://pendidikanlayanankhusus.wordpress.com

Masyarakat Harus Dukung Pendidikan Layanan Khusus

Masyarakat Harus Dukung Pendidikan Layanan Khusus

KUPANG,SABTU - Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendukung pendidikan layanan khusus. Program ini diprioritaskan untuk anak usia sekolah di lokasi bencana, pulau atau desa terisolir, anak-anak dari keluarga sangat miskin, terbelakang, dan tidak punya orangtua.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tobias Uly di Kupang, Sabtu (11/10) mengatakan, pendidikan layanan khusus diprioritaskan bagi anak-anak termarjinal. Mereka yang selama ini tidak mendapat pelayanan pendidikan sama sekali karena berbagai persoalani. "NTT anak-anak kelompok marjinal ini cukup banyak, selain karena kemiskinan juga kondisi wilayah kepulauan yang sangat sulit dijangkaui. Saat ini sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka proaktif memberi kesempatan kepada anak-anak untuk mengikuti program ini,"katanya.

Peluncuran program ini untuk membantu kelompok masyarakat usia sekolah dasar yang selama ini tidak pernah tersentuh pendidikan. Diharapkan program ini dapat mengatasi kasus buta aksara di NTT yang sampai saat ini mencapai 300.000 lebih. Pendidikan bagi anak anak yang tergolong marjinal tidak dipungut biaya seperti sekolah formal. Guru-guru yang mengajar, adalah guru negeri.

Proses belajar mengajar disesuaikan dengan kondisi dan tempat tinggal para calon siswa. Pendidikan ini juga mengeluarkan ijazah yang sama seperti sekolah formal. Tetapi jenjang pendidikan layanan khusus hanya berlaku bagi tingkat sekolah dasar, dan masuk SMP mereka sudah bisa bergabung di sekolah formal. Diutamakan dalam pendidikan ini adalah keterampilan siswa untuk bisa menulis, membaca dan menghitung. Dengan modal ini mereka bisa lanjut ke SMP, dan tidak masuk kategori buta aksara lagi.

KOR

http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/11/18122444/masyarakat.harus.dukung.pendidikan.layanan.khusus