Minggu, 17 Mei 2009

Selasa, 19 Februari 2008 Kota Pontianak Miliki 2 Sekolah yang Ada KLK Program Khusus Anak Putus Sekolah

Pontianak,- Program kelas layanan khusus (KLK) untuk anak putus sekolah merupakan program depdiknas pusat. Program kelas layanan khusus SD ini adalah alternatif model pendidikan untuk menjaring anak usia SD yang belum bersekolah atau putus sekolah.

Di Kota Pontianak hanya 2 sekolah yang ada KLK. Yakni SDN 8 Pontianak Selatan dan SDN 9 Pontianak Utara. Ini terungkap ketika Pontianak Post, menemui kepala bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Drs. Abdul Wahab di ruang kerjanya, Senin (18/2) kemarin.

Dia mengatakan program ini didanai APBN pusat. Program ini dicanangkan, karena sebuah penelitian pada tahun 2002. Dimana dalam rangka mewujudkan wajib belajar 9 tahun, banyak siswa SD drop out. Sebab itu, tahun ajaran 2003/2004 sampai sekarang KLK sudah diterapkan di Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Makasar.

Di Kalbar khususnya Kota Pontianak baru dilaksanakan tahun ajaran 2007/2008. Dia menjelaskan, tidak semua sekolah melaksanakan KLK di Kota Pontianak. Itu katanya ada kriteria khusus bagi sekolah yang akan melaksanakan program tersebut. Tahap awal, dinas pendidikan kota menjaring seluruh sekolah dasar di Kota Pontianak yang nantinya akan dipilih 2 Sekolah untuk menjalankan KLK sesuai kriteria dari pusat.

Kriteria tersebut seperti, kedekatan lokasi sekolah dengan pasar dan lingkungan yang masyarakatnya tergolong ekonomi menengah kebawah. Misalnya banyak daerah pemulung atau kurang mampu. “Bagi kepala sekolah dan guru yang akan dijadikan pelaksana KLK wajib menempuh tes kemampuan terutama masalah psikologi anak. Program ini tidak sembarangan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, SD yang akan menjalankan Program KLK harus memenuhi kriteria antara lain, pertama banyak anak-anak yang berusia sekolah yang belum bersekolah atau putus sekolah di sekitar lingkungan SD tersebut. Kedua berlokasi dekat tempat tinggal siswa yang memiliki kondisi khusus (golongan menengah kebawah) dan dekat dengan pasar.

Ketiga, sekolah tersebut bersedia menyelenggarkan KLK. Keempat, Sekolah harus memiliki tiga ruang belajar untuk pelaksanaan program siswa KLK. Kelima, Memiliki jumlah guru minimal tiga orang untuk tenaga pendidik dalam program tersebut. Keenam sekolah memiliki calon peserta KLK minimal 20 orang.

Dia menambahkan pelaksanaan program KLK ini diluar jam reguler atau dengan kata lain pada sore hari dimulai dari jam 13.00 wib sampai jam 16.30. Anak-anak ini akan dibina selama 2 bulan sampai 1 tahun. “Dalam pembelajarannya kita akan selalu memberikan motivasi dan pemahaman betapa pentingnya pendidikan. Program ini bukan sekedar proyek semata. Tetapi untuk melayani masyarakat yang kurang beruntung,” katanya.

Setelah para murid KLK menyadari dan memahami pentingnya pendidikan untuk masa depan maka akan ada tindak lanjut. Tindak lanjut berupa penyaluran siswa ke program reguler. Ini didasarkan pada penilaian tenaga pendidik terhadap kemampuan anak-anak tersebut. Jika anak tersebut pada saat sekolah drop out kelas empat maka akan dimasukkan ke kelas empat.

Dia juga mengatakan program pusat ini tidak permanen, artinya ketika 20 anak tesebut sudah berhasil dibina dan mereka sudah sekolah seperti biasa, maka dinas pendidikan akan memilih kembali sekolah yang akan menjalankan KLK dimana banyak anak-anak putus sekolah atau anak usia sekolah belum bisa bersekolah. (har)

< Program kelas layanan khusus (KLK) untuk anak putus sekolah merupakan program depdiknas pusat. Program kelas layanan khusus SD ini adalah alternatif model pendidikan untuk menjaring anak usia SD yang belum bersekolah atau putus sekolah.

Di Kota Pontianak hanya 2 sekolah yang ada KLK. Yakni SDN 8 Pontianak Selatan dan SDN 9 Pontianak Utara. Ini terungkap ketika Pontianak Post, menemui kepala bidang pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Drs. Abdul Wahab di ruang kerjanya, Senin (18/2) kemarin.

Dia mengatakan program ini didanai APBN pusat. Program ini dicanangkan, karena sebuah penelitian pada tahun 2002. Dimana dalam rangka mewujudkan wajib belajar 9 tahun, banyak siswa SD drop out. Sebab itu, tahun ajaran 2003/2004 sampai sekarang KLK sudah diterapkan di Jakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, dan Makasar.

Di Kalbar khususnya Kota Pontianak baru dilaksanakan tahun ajaran 2007/2008. Dia menjelaskan, tidak semua sekolah melaksanakan KLK di Kota Pontianak. Itu katanya ada kriteria khusus bagi sekolah yang akan melaksanakan program tersebut. Tahap awal, dinas pendidikan kota menjaring seluruh sekolah dasar di Kota Pontianak yang nantinya akan dipilih 2 Sekolah untuk menjalankan KLK sesuai kriteria dari pusat.

Kriteria tersebut seperti, kedekatan lokasi sekolah dengan pasar dan lingkungan yang masyarakatnya tergolong ekonomi menengah kebawah. Misalnya banyak daerah pemulung atau kurang mampu. “Bagi kepala sekolah dan guru yang akan dijadikan pelaksana KLK wajib menempuh tes kemampuan terutama masalah psikologi anak. Program ini tidak sembarangan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, SD yang akan menjalankan Program KLK harus memenuhi kriteria antara lain, pertama banyak anak-anak yang berusia sekolah yang belum bersekolah atau putus sekolah di sekitar lingkungan SD tersebut. Kedua berlokasi dekat tempat tinggal siswa yang memiliki kondisi khusus (golongan menengah kebawah) dan dekat dengan pasar.

Ketiga, sekolah tersebut bersedia menyelenggarkan KLK. Keempat, Sekolah harus memiliki tiga ruang belajar untuk pelaksanaan program siswa KLK. Kelima, Memiliki jumlah guru minimal tiga orang untuk tenaga pendidik dalam program tersebut. Keenam sekolah memiliki calon peserta KLK minimal 20 orang.

Dia menambahkan pelaksanaan program KLK ini diluar jam reguler atau dengan kata lain pada sore hari dimulai dari jam 13.00 wib sampai jam 16.30. Anak-anak ini akan dibina selama 2 bulan sampai 1 tahun. “Dalam pembelajarannya kita akan selalu memberikan motivasi dan pemahaman betapa pentingnya pendidikan. Program ini bukan sekedar proyek semata. Tetapi untuk melayani masyarakat yang kurang beruntung,” katanya.

Setelah para murid KLK menyadari dan memahami pentingnya pendidikan untuk masa depan maka akan ada tindak lanjut. Tindak lanjut berupa penyaluran siswa ke program reguler. Ini didasarkan pada penilaian tenaga pendidik terhadap kemampuan anak-anak tersebut. Jika anak tersebut pada saat sekolah drop out kelas empat maka akan dimasukkan ke kelas empat.

Dia juga mengatakan program pusat ini tidak permanen, artinya ketika 20 anak tesebut sudah berhasil dibina dan mereka sudah sekolah seperti biasa, maka dinas pendidikan akan memilih kembali sekolah yang akan menjalankan KLK dimana banyak anak-anak putus sekolah atau anak usia sekolah belum bisa bersekolah. (har)

sumber: http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?berita=Kota&id=152143

Tidak ada komentar:

Posting Komentar